Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh (AMMPPA) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh Senin (13/5/2024) sekira pukul 10.55 WIB.
Dalam aksi tersebut mereka meminta pemerintah Aceh untuk mengevaluasi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Korban Konflik Aceh tentang penyaluran bantuan budidaya ikan dan pakan runcah oleh BRA dengan anggaran sebesar Rp 15 miliar pada perubahan APBA Tahun Anggaran 2023.
“Oleh karena itu kami bertanya, bagaimana tanggung jawab pemerintah atas persoalan ini, yang korbannya rakyat Aceh. Maka kami mendesak Gubernur Aceh agar segera mencopot ketua BRA dalam waktu satu Minggu,” ujar koordinator Aksi, Syahril Ramadhan.
Massa juga mendesak Gubernur Aceh segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menjadi leading sektor, dan SKPA terkait bantuan pemberdayaan perikanan budidaya agar segera menyelesaikan masalah hukum dan membuka kembali nomenkatur pengadaan benih ikan, karena itu hak rakyat yang dijamin konstitusi.
“Kemudian Pemerintah Aceh juga harus melibatkan unsur organisasi masyarakat (ORMAS) perikanan dalam setiap pengambilan kebijakan dan keputusan, serta pelaksaaan setiap kegiataan perikanan budidaya, untuk menghindari terjadinya kegagalan program pemerintah Aceh,” serunya.
Massa juga menuntut Gubernur Aceh untuk melihat peluang dengan adanya Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) untuk mengembangkan dan memberdayakan Perikanan Di 18 Κabupaten atau kota Di Aceh.
Kemudian juga meminta gubernur Aceh untuk segera merealiasikan Qanun NO. 8 tahun 2022 tentang tata niaga komoditas aceh, dalam setiap pelaksanaan kegiatan perekonomian di Aceh, tidak terkecuali dalam tata kelola pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Aceh, korban konflik, mantan kombatan dan tapol/napol yang bersumber dari bantuah hibah pemerintah Aceh.