Residivis Pengedar Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Dibekuk

Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di Mapolres Langsa. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Polisi menangkap seorang residivis pengedar narkoba berinisial BH (53) warga Gampong Geulanggang, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, bersama barang bukti sabu seberat 10.550 gram, pada Jum’at (17/5).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas di wilayah hukum Polres Langsa.

“Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan yang hampir satu bulan dari informasi awal diterima. Hingga akhirnya didapat informasi bahwa keberangkatan via jalur darat dengan titik awal Banda Aceh menuju Jakarta,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (28/5/2024).

Lanjut Kapolres, guna memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian, Satresnarkoba Langsa kembali melakukan penyelidikan, hingga tiba di Kabupaten Bireuen tepatnya dipinggir jalan, terlihat sebuah mobil yang diduga sebagai target operasi yang dicari.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, 1 tas ransel coklat, 1 tas selempang hitam, 3 handphone dan 1 mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1279 UYD.

“Tersangka merupakan residivis kasus sabu tahun 2011 seberat 7 kg dan divonis PN Tanggerang Kota 13 Tahun Penjara serta telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta. Ia kembali akan mengedarkan sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Jawa yakni Jakarta,” jelas Kapolres.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan

ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Komentar
Artikulli paraprakKeuchik Lhok Gayo Dilaporkan ke Polda Aceh, APDESI Abdya Siap Berikan Pendampingan Hukum
Artikulli tjetërBea Cukai Tangkap Kapal Tongkang Bermuatan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang