DPRK Diminta Segera Proses PAW Anggota KIP Langsa

Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH SE. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa segera memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa, Rabu (29/5/2024).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH SE, lantaran mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini sedang berlangsung padat.

“Dorongan yang kita sampaikan ini karena Pilkada sangat memerlukan kelengkapan Komisioner dalam menjalankan semua tahapan pesta Demokrasi, yang puncaknya pada 27 November 2024 mendatang,” kata Agusni.

Agusni mengungkapkan, bahwa DPRK Langsa bisa segera mengajukan peringkat berikutnya, yaitu nomor urut 6 sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK sebelumnya kepada KPU RI untuk PAW anggota KIP Langsa.

Disebutkan, hal tersebut sesuai surat KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024, tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

Sementara pada poin 2 dalam surat KPU juga disebutkan, penggantian anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon anggota KIP kabupaten/kota peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK.

“Selanjutnya poin 3, berkaitan dengan hal itu, DPRK Langsa agar dapat menyampaikan usulan PAW anggota KIP Kota Langsa provinsi Aceh periode 2023-2028 peringkat berikutnya hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan DPRK Langsa pada kesempatan pertama,” pungkas Agusni.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap Iqbal Suliansyah selaku anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Langsa, terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya, Selasa (14/5/2024).

Dalam putusannya DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan dibacakan.

Komentar
Artikulli paraprakSebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Pria Asal Abdya Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërIkuti Perkembangan Digital, UMKM di Lhoknga Transaksi Praktis dengan Qris