Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akhirnya menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019, Kamis (30/5/2024).
Keempat tersangka adalah ASF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali atau Peminjam dan M selaku Direktris CV. Bintang Beutari.
Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH melalui Kasi Pidsus Muhammad Razi SH MH mengungkap, kasus tersebut sudah masuk tahap II penyidikan, dimana para tersangka langsung ditahan untuk dimasukkan ke penjara.
“Keempat tersangka Korupsi Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh ini kita tahan dan jebloskan kedalam penjara pada hari ini,” kata Muhammad Razi.
Muhammad Razi menjelaskan, penahanan dilakukan guna upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan Negara.
“Ini juga upaya agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkas Muhammad Razi.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 pada Kamis, (30/11/2023) lalu.
Terhadap keempat tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan dan hanya ditetapkan, lantaran Kejari Langsa menilai para tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa.
Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.878.188.721,02.