Main Judi Online, Dua Pemuda di Sabang Ditangkap Polisi

Tersangka yang diamankan. Foto : Polda Aceh.

Analisaaceh.com, Sabang | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga bermain judi online jenis slot. Mereka diamankan di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (20/6/2024) malam.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, menyampaikan bahwa kedua pemuda yang ditangkap berinisial ST (19) dan IH (18).

“Benar, bahwa kita telah menangkap dua pemuda di Sabang yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang, dalam memberantas judi online,” kata Buchari, Jumat (21/6/2024).

Bersama mereka juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot Rp200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor sebesar Rp171 ribu.

Saat ini, kata Buchari, kedua pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Sabang untuk diproses hukum. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Buchari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” ujar Buchari.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDua Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal Dunia di Arab Saudi, Total Jadi 7 Orang
Artikulli tjetërCuri Motor di Nagan Raya, Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi