Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi BRA

Plh Kasipenkum Kejati Aceh, foto : naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16/7/2024).

Adapun tersangka yaitu SH selaku Ketua BRA, ZF selaku Koordinator atau Penghubung Ketua BRA, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah.

Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah).

Tersangka ZM, selaku peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah, HM selaku Koordinator atau Penghubung rekanan Penyedia.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa sebelum dilakukan Penetapan tersangka, terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.
“Namun dari enam orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya empat orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” katanya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur sumber anggaran APBA-P TA 2023.
“Sehingga telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.
Sehingga perbuatan Para Tersangka tersebut diatas diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No.1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 118 (1) huruf e “Adanya pembuatan penyedia barang dan jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung-jawab.
Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial besumber dari APBD beserta perubahannya dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA TA 2023.
Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penyelengaraan Kataog Elktronik Jo Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Gubernur Aceh No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA.
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 uraian kegiatan Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp15.713.864.890 dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Bahwa berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi Pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.
Selanjutnya terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
“Sebagaimana dengan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor dengan perhitungan total lost, (karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat CP/CL / beneficiary),” jelasnya.
Sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) setelah dikurangi potongan Infaq + PPh Pasal 22 dengan rincian perhitungan sebesar Rp15.397.552.258.
“Tindak lanjut terhadap tersangka SH (Ketua BRA) dan ZF (Wiraswasta) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” tutupnya.
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Bandar Narkoba Asal Abdya, 1,2 Kg Ganja Diamankan
Artikulli tjetërPolisi Tangkap 3 Pria di Abdya Karena Miliki Sabu