Banda Aceh, Analisaaceh.com | Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (18/7/2024).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman, dengan anggota Ani Hartati dan R. Daddy, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar hari ini.
Adapun kedua terdakwa tersebut yaitu dr. Sukri Maha yaitu Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sukri maha dan Jamaluddin dengan penjara 1 tahun membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” paparnya.
Diketahui, BPKP perwakilan aceh juga ikut menghitung runtuhan Gedung yang di kerjakan pada tahun 2019 dan tahun 2022 dengan jumlah kerugian Rp1.174.551.284,70.
Terdakwa dikenakan pasal dengan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun terdakwa yakni Samsul Bahri Kasem selaku Direktur Utama PT. Samson Brata Karya, Hamdan selaku peminjam perusahaan PT. Samson Brata Karya.
Terdakwa Ir. Kamal Bahagia, selaku Konsultan Pengawas CV. Erka Engineering Consultan akan diputuskan dalam sidang selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2024.
Atas putusan ini pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum menyatakan penerima dan tidak mengajukan kasasi.