Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Nagan Raya

Tiga terduga pelaku kasus judi online dan offline usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan tiga individu yang diduga terlibat dalam perjudian poker dan judi online jenis slot di wilayah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial AH (36), HO (40), dan DH (31).

“Terduga pelaku AH dan HO kita amankan di Gampong Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur pada Sabtu (27/7) terkait judi poker. Sedangkan terduga pelaku DH, kita amankan di gampong Lamie kecamatan Darul Makmur pada Minggu (28/7) terkait judi slot,” ungkap Iptu Vitra Ramadani dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (29/7/2024).

Vitra menjelaskan bahwa pengungkapan dan penangkapan ini merupakan komitmen Polri yang dilakukan pihaknya untuk memberantas judi online maupun offline yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Dari tangan terduga pelaku AH dan HO, kita amankan barang bukti yang tunai sebanyak Rp. 4.932.000, satu set kartu remi, dua unit handphone, satu lembar kain alas tempat duduk dan dua unit sepeda motor. Sedangkan dari terduga pelaku DH barang bukti yang kita amankan yakni satu unit handphone dan saldo judi slot senilai Rp. 956.530,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPSDKP Lampulo Tangkap 2 Kapal Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh
Artikulli tjetërCuaca Buruk, Panglima Laot Aceh Imbau Nelayan Waspada