Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, turut hadir dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-19 di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (15/8/2024). Dalam acara tersebut, Suhendri menyerahkan sertifikat tanah kepada eks kombatan.
Diketahui bahwa Suhendri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Juli 2024 terkait kasus pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur, yang menggunakan sumber anggaran APBA-P Tahun Anggaran 2023.
Saat diwawancarai oleh wartawan, Suhendri menyatakan bahwa kehadirannya pada hari itu hanya untuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua BRA, yaitu memberikan sertifikat tanah kepada mantan kombatan di Aceh Jaya.
“Terkait kasus sebelumnya, biar hukum yang memproses. Saya hanya menjalankan SOP,” ujarnya.
Selain itu, Suhendri juga menyerahkan santunan kepada anak yatim bersama sejumlah pejabat lainnya.
“Hari ini adalah hari yang besar bagi Aceh. Harapan saya, pemerintah pusat dan daerah segera melaksanakan butir-butir MoU Helsinki,” kata Suhendri.