5.545 Narapidana Aceh Terima Remisi HUT RI ke-79

Penyerahan remisi bagi narapidana. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan remisi kepada 5.545 narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa dari total 5.545 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.527 narapidana menerima Remisi Umum I, yang berarti mereka belum dibebaskan, sementara 18 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.

Adapun rincian tindak pidana yang terkait dengan penerima remisi adalah sebagai berikut: 3.073 narapidana terlibat kasus narkotika, 80 narapidana kasus tindak pidana korupsi, 2 narapidana kasus illegal logging, 9 narapidana kasus illegal fishing, dan 2.231 narapidana terlibat dalam tindak pidana umum lainnya.

“Pemberian remisi ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Meurah Budiman.
Remisi diberikan berdasarkan syarat tertentu yang diatur dalam Pasal 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 serta kelengkapan syarat dokumen lainnya yang diatur dalam Pasal 7 Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

“Remisi ini bertujuan untuk memenuhi hak narapidana dan anak didik yang berkonflik dengan hukum,” lanjutnya.

Ia juga mengapresiasi narapidana yang berhasil menunjukkan perbaikan perilaku serta meningkatkan kualitas dan potensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar bisa hidup mandiri.

“Pemberian remisi ini juga memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan anak didik untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri saat kembali ke tengah masyarakat,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakPKB Rekomendasikan 15 Pasangan Cakada di Aceh untuk Pilkada 2024
Artikulli tjetërSumur Minyak Pertamina Aceh Tamiang Terbakar