Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Tuha Peut Komite Peralihan Aceh (KPA) Partai Aceh (PA) Aceh Barat Daya (Abdya), M. Nasir Alue, menyatakan bahwa penolakan terhadap pengusulan Jufri Hasanuddin sebagai Bakal Calon Bupati yang dilakukan oleh sejumlah kader PA tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Penolakan yang dilakukan oleh salah seorang Panglima Daerah 02 KPA Wilayah 013 Blangpidie bersama dengan empat Panglima Sago sangat tidak etis dan bahkan cenderung tendensius dengan mengatasnamakan KPA Wilayah 013 Blangpidie. Lebih lanjut, penolakan yang dilakukan oleh salah satu Dewan Pimpinan Sago (DPS) dari total sembilan DPS sangat tidak berdasar, menyesatkan, serta merupakan bentuk pembohongan publik,” ujar M. Nasir Alue dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor DPW Partai Aceh, Kamis (22/8/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Tuha Peut KPA-PA Abdya, Tgk M. Nasir Alue, didampingi oleh Ketua Tim Penjaringan Amnasir, Panglima Daerah 01 Muharyadi M. Jamil, Panglima 03 M. Rafi, delapan Panglima Sago, delapan Dewan Pimpinan Sago, serta perwakilan dari DPW JASA, DPW Askarimah, DPW Muda Seudang, DPW Putroe Aceh, kader, dan simpatisan Partai Aceh.
Menurut M. Nasir Alue, penolakan terhadap pengusulan Jufri Hasanuddin sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati dilakukan tanpa dasar yang sesuai dengan fakta kebenaran yang sebenarnya.
“Keputusan yang diambil tersebut tidak berdasarkan fakta yang benar. Oleh karena itu, perlu adanya klarifikasi yang jelas dan informasi yang akurat,” ungkap M. Nasir Alue dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor DPW Partai Aceh, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa selama ini tidak ada konflik atau masalah apapun antara dirinya dengan Ketua KPA PA Abdya. Mereka, kata Nasir, memiliki tujuan yang sama, yaitu memenangkan Partai Aceh dalam Pilkada Abdya.
“Saya sebagai Ketua Tuha Peut tidak berseberangan dengan Ketua KPA PA Abdya, dan tidak mencari keuntungan pribadi yang merugikan Partai Aceh. Sebaliknya, kami memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan Partai Aceh menang dalam Pilkada 2024,” ujarnya.
Nasir juga menegaskan bahwa dalam proses pengusungan Bacalon Bupati, hanya Jufri Hasanuddin yang memenuhi syarat berdasarkan tahapan seleksi yang dilakukan di tingkat DPW dan DPP Partai Aceh.
“Saat proses pendaftaran di DPP PA, ada empat orang yang mendaftar, yaitu Jufri Hasanuddin, Safaruddin, Zulkarnain, dan Razakna. Namun, hanya dua orang yang memenuhi persyaratan sebagai Bacalon, yaitu Jufri Hasanuddin dan Safaruddin,” jelas Nasir.
Nasir melanjutkan, Tim Penjaringan dari DPP PA melakukan tahapan uji baca Al-Qur’an dan pemaparan visi misi terhadap kedua Bacalon tersebut. Namun, hanya Jufri Hasanuddin yang mengikuti seluruh proses tahapan hingga selesai, sehingga dia dinyatakan memenuhi syarat sebagai Bacalon Bupati, sementara yang tidak mengikuti tahapan hingga selesai dinyatakan gugur.
“Dukungan terhadap Jufri Hasanuddin juga diberikan oleh delapan Dewan Pimpinan Sago (DPS), dua Panglima Daerah, Lembaga Askarimah Wilayah 013 Blangpidie, DPW JASA Abdya, serta dua sayap Partai Aceh, yaitu DPW Muda Seudang dan DPW Putroe Aceh Abdya,” tambahnya.
“Maka dari itu, pengusungan Jufri Hasanuddin sebagai Bacalon Bupati Abdya telah dilakukan secara demokratis,” tegasnya.