Analisaaceh.com, Meulaboh | Satresnarkoba Polres Aceh Barat menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat. Kedua tersangka, FI (40) dan BN (43), warga Bireun, ditangkap pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu daerah di Kecamatan Bubon sekira pukul 10.00 WIB,” ungkap AKP Shandy Saputra pada Senin (9/9/2024).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu seberat 505,4 gram yang dibungkus plastik bening. Selain itu, petugas menyita satu iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, satu Samsung A34 warna perak, dan dua dompet.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 tentang Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.