Ketua Komisi I DPRA Usulkan Qanun Tambang Minyak Rakyat

Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky.

Idi Rayeuk, Analisaaceh.com | Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan bahwa Rancangan Qanun Tambang Rakyat sedang diperjuangkan untuk menyelesaikan persoalan tambang minyak di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun.

“Saya sendiri sudah berusaha berjuang agar tambang minyak rakyat tersebut menjadi legal, termasuk mengusulkan Qanun Tambang Rakyat yang saat ini sedang berproses di DPRA. Qanun ini sudah saya cek di Komisi III sedang harmonisasi dengan catatan yang diberikan kementerian terkait,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.

Iskandar menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan semata-mata agar rakyat dapat mencari rezeki dengan leluasa dan diakui oleh pemerintah. Sebelumnya, mereka akan diberikan pelatihan terkait keamanan dan lingkungan.

“Saya mendapat laporan bahwa banyak warga yang bergantung pada pengeboran minyak ini untuk mencari nafkah. Tidak hanya para penambang, tetapi juga warga yang dikenal sebagai tukang leles yang memanfaatkan hasil pengeboran untuk menghidupi keluarga mereka,” ujar Iskandar.

Iskandar khawatir, jika permasalahan ini terus terhambat, maka pengangguran akan bertambah dan angka kriminal juga bisa meningkat. Oleh sebab itu ia mengajak semua pihak untuk berpikir bagaimana mancari jalan keluar terbaik, agar rakyat kita bisa mencari nafkah sehingga tidak terancam kelaparan.

“Kita meminta semua pihak untuk Arif dan bijaksana soal pertambangan minyak rakyat yang ada di kawasan Aceh Timur, karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak,” terangnya.

“Pemerintah harus bijak, harus dilihat dari seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek kemanusiaan. Dimana selama ini, tambang minyak itu, tempat mereka menafkahi keluarganya. Kita belum bisa menyediakan lapangan kerja, maka yang sudah ada, jangan dihilangkan,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.

Sebelumnya diberitakan, WALHI Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Aceh Timur segera mencari solusi terkait protes masyarakat Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, atas pengeboran sumur minyak di wilayah mereka.

Protes tersebut merupakan buntut dari dihentikannya pengeboran minyak oleh pihak kepolisian pada Selasa (10/9) lalu. Masyarakat juga meminta pertanggungjawaban atas dugaan pembuangan minyak hasil pengeboran ke sungai oleh oknum polisi yang menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar sungai.

Komentar
Artikulli paraprakPj Bupati Abdya Ingatkan ASN dan Keuchik Tetap Netral di Pilkada 2024
Artikulli tjetërDua Pria di Abdya Ditangkap Polisi Gegara Sabu