Diduga Curi HP, Seorang Pemuda Asal Labuhanhaji Timur Ditangkap Polisi

Terduga pelaku dugaan pencurian handphone usai diamankan Polisi. Foto: Ist 

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pemuda berinisial AM (19) asal Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan, ditangkap polisi karena diduga mencuri sebuah handphone.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, menyatakan bahwa penangkapan terduga pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/6/IX/2024/SPKT/Polsek Labuhanhaji/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, yang dibuat oleh korban bernama Rainawan (36) pada 15 September 2024.

“Pelaku melakukan pencurian di Gampong Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji, pada Minggu (15/9),” kata AKP Fajriadi, Senin (16/9/2024).

Fajriadi menjelaskan, kejadian bermula saat korban mendorong sepeda motornya yang mengalami ban bocor dan hendak membawanya ke bengkel. Tiba-tiba, terduga pelaku datang dan langsung mengambil paksa handphone milik korban yang saat itu berada di jok depan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, Fajriadi menambahkan, korban segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, yang kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan terduga pelaku AM di gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhanhaji Timur sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya.

Dari tangan terduga pelaku, sebut Fajriadi, petugas mengamankan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A15 dan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Abdya Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Paslon Bupati 2024
Artikulli tjetërAceh Naik ke Posisi Lima, DKI Jakarta Masih Teratas di PON XXI