Bustami dan Syech Fadhil Tidak Penuhi Syarat Maju di Pilgub Aceh 2024

Hasil Tanggkap layar surat pernyataan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada Aceh 2024.

Keputusan ini tertuang dalam surat KIP tentang “Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024,” yang dijelaskan dalam Berita Acara KIP Aceh Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024. Penetapan dilakukan di aula KIP Aceh pada Sabtu (21/9/2024).

Penelitian administrasi ini menegaskan kelengkapan dan keabsahan dokumen calon gubernur dan wakil gubernur, yang dalam kasus ini, dokumen Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, bersama Wakil Ketua Agusni AH, dan anggota KIP lainnya: Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, serta Khairunnisak.

Hingga saat ini, KIP Aceh belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keputusan tersebut.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Lintas Provinsi di Aceh
Artikulli tjetërSafaruddin: Siap Bangun Gedung Kesenian dan Pelabuhan di Abdya