Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi mengumumkan bahwa Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi telah memenuhi persyaratan untuk maju sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Aceh 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam konferensi pers di kantor KIP Aceh pada malam 22 September 2024.
Saiful menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima surat resmi dari Ketua KPU, Muhammad Afifudin, terkait tahapan pencalonan yang diterima pada 21 September 2024.
“Proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan sesuai ketentuan terbaru dalam Qanun Aceh dan Keputusan KIP,” paparnya.
Pasangan ini telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024.
KIP menegaskan bahwa penandatanganan surat pernyataan tidak lagi harus dilakukan di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), memungkinkan proses yang lebih fleksibel.
KIP juga mengumumkan bahwa pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024 di Gedung DPRA, dihadiri oleh pasangan calon dan tim sukses mereka.
“Menanggapi kontroversi sebelumnya mengenai status pencalonan, kami menegaskan bahwa semua ketentuan telah dipenuhi, dan KIP berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses ini,” tutupnya.