Kemenag Abdya Tegaskan Tidak Ada Biaya untuk Pernikahan di KUA

Prosesi akad nikah yang berlangsung di Kantor KUA. Foto: Ist 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan bahwa pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis.

Ketentuan ini sejalan dengan aturan Kemenag RI yang telah menetapkan biaya pernikahan di KUA sebesar Rp. 0. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, Abuzar, mewakili Kepala Kemenag Abdya, Salman Al Farisi, pada Rabu (25/9/2024).

“Semua pelayanan di kantor KUA bertarif Rp. 0 atau gratis kecuali tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Untuk pelaksanaan dan pencatatan di KUA pun juga gratis termasuk buku nikah,” kata Abuzar.

Lebih lanjut, Abuzar menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan di luar KUA, seperti di rumah, masjid, gedung, atau tempat lainnya, serta pernikahan di luar jam kerja (hari libur atau malam hari), akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018.

Dalam Permen tersebut, lanjutnya, mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama yang disetorkan langsung oleh calon pengantin (Catin) melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan billing pembayaran yang dikeluarkan oleh KUA.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada biaya untuk pelaksanaan dan pencatatan nikah apabila berlangsung di KUA serta tidak ada biaya untuk penerbitan buku nikah,” pungkas Abuzar.

Komentar
Artikulli paraprakMuzakir Manaf dan Fadhlullah Usung Visi Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan