Polres Aceh Timur Musnahkan 5,9 Kg Sabu

Polres Aceh Timur bersama unsur Forkompinda kabupaten setempat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto (dok. Polres Aceh Timur).

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Polres Aceh Timur memusnahkan 5,9 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres pada Kamis (10/10/2024).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap dua tersangka asal Sumatera Utara, yang ditangkap pada 3 Agustus 2024 di Kecamatan Darul Aman.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai lalu dilarutkan hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam septik tank,” kata Kapolres Aceh Timur.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari narkoba dan segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Aceh Bentuk Tim Perumus Debat Publik Pilkada 2024
Artikulli tjetërPj Bupati Abdya: Pilkada 2024 Pilih Pemimpin Membawa Harapan Baru