Polda Aceh Tangkap Selebgram ML Terkait Konten Asusila

Tersangka yang diamankan, foto : Humas Polda Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap selebgram berinisial ML (32) pada Selasa (8/10) atas dugaan penyebaran konten asusila. ML sebelumnya dijemput di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Benar, Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, Jumat, (11/10/ 2024).

Ibrahim menjelaskan, selebgram tersebut dilaporkan karena diduga menyebarkan konten asusila milik orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya, yang ditonton oleh 3,4 ribu orang.

Konten tersebut kemudian viral di media sosial, dan sempat dilihat oleh korban yang kemudian merasa dirugikan. Akibatnya, korban melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.

“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun tiktok atas nama dirinya,” ujar Ibrahim.

Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim juga menerangkan, bahwa penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

Komentar
Artikulli paraprakBanjir Rendam 3 Kecamatan di Aceh Selatan, 1.405 Jiwa Terdampak