Analisaaceh.com, Aceh Timur | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap dua pria di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur. Keduanya ditangkap pada Sabtu (28/9) malam dengan barang bukti kokain seberat 1.014 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial MA (30), seorang petani, dan AL (26), seorang nelayan, ditangkap di sekitar area Masjid Desa Paya Gajah. Narkotika jenis kokain tersebut diduga berasal dari Lhokseumawe dan rencananya akan diselundupkan ke Kota Langsa.
“Narkotika ini rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe. Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa barang haram ini didapatkan dari SL yang kini menjadi DPO,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024).
Saat ditangkap, kedua tersangka mencoba menyembunyikan kokain di bawah jok motor Honda Beat mereka. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas, yang kemudian mengamankan mereka bersama barang bukti lainnya, termasuk dua unit handphone.
“Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolres Langsa.