DKPP Hentikan Sidang Kode Etik Terhadap KIP Banda Aceh

tanggapan layar saat sidang berlangsung

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghentikan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh. Sidang berlangsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Rabu (16/10/2024).

Sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta anggota majelis Ir. Tharmizi dan Yusriadi.

“Kami DKPP pada Tanggal 18 September 2024 yang lalu telah menerima surat pencabutan pengaduan kode etik pemilu, pimpinan telah melakukan rapat plone. Pleno telah memutuskan melakukan pencabutan perkara. Dan tidak dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaaan,” baca Ketua Majelis.

Pokok aduan dalam perkara ini adalah Teradu I diduga memerintahkan Ketua PPK di sejumlah kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu calon anggota DPR dari partai tertentu.

Sementara itu, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga mengetahui serta membantu penggelembungan suara tersebut.

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, usai sidang menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap proses yang ada, namun sidang serta laporan telah dicabut.

“Hari ini menyaksikan sidang DKPP, laporan dicabut, berdasarkan hasil pleno dkpp sidang tidak dilanjutkan, dan selesai. Kita tidak anti kritik, masyarakat harus mengawasi, kalau ada yang keluar dari aturan bisa disampaikan, baik disampaikan langsung ataupun lembaga lembaga pengawas,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakBawa 1 Kg Kokain, Dua Pengedar di Aceh Timur Ditangkap Polisi