KIP Aceh Jelaskan Alasan Panelis Debat Belum Dipublikasi

Ketua KIP Aceh, Agusni. Foto : dokumen Pribadi.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni, menyatakan bahwa tim panelis untuk Debat Kandidat Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 belum dipublikasikan.

Menurutnya, dasar kerja KIP Aceh terkait Tim Perumus dan Tim Panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Bukan merahasiakan tim panelis debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasikan Tim Panelis karena belum ditetapkan,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa KIP Aceh dalam menetapkan Tim Panelis mempertimbangkan rekomendasi Tim Perumus.

“Salah satu tugas Tim Perumus adalah merekomendasikan nama-nama Tim Panelis untuk ditetapkan,” lanjutnya.

Agusni juga menjelaskan, tim panelis debat terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya, yang berasal dari kalangan profesional, akademisi, atau tokoh masyarakat.

“Mereka dipilih berdasarkan kualifikasi yang mencakup integritas, kejujuran, netralitas, serta kemampuan bersikap simpatik dan tidak memihak.” Ujar Agusni.

Selain itu lanjutnya, seluruh anggota Tim Panelis, termasuk Tim Perumus, diwajibkan menandatangani Fakta Integritas. Penandatanganan ini menjadi bukti transparansi dan komitmen dalam penyelenggaraan debat yang berintegritas dan adil.

“Tim panelis akan diumumkan setelah mereka memberikan persetujuan untuk berpartisipasi sebagai panelis,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakJubir Bustami-Fadhil Tak Setuju KIP Rahasiakan Panelis Debat
Artikulli tjetërKKP Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Bengkulu