KKP Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Bengkulu

Kapal keruk Pasir yang diamankan, foto : PSDKP.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi Khusus Kelautan PSDKP Lampulo menghentikan sementara operasional kapal keruk pasir MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Sahono Budianto, mengungkapkan bahwa kapal berukuran 1.393 GT yang dioperasikan oleh PT. TWJ diduga kuat terlibat dalam kegiatan pengerukan pasir laut dan pembuangan (dumping) di wilayah perairan.

“Kegiatan pengerukan ini tidak dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Sahono juga menjelaskan, saat memimpin langsung proses pemeriksaan dan penyegelan MV. MSE 42, bahwa berdasarkan hasil pengawasan, sejak Juni 2022 sampai Agustus 2024, kapal MSE-42 telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekitar 75.318 meter kubik.

Dugaan pelanggaran tersebut didasarkan pada Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyatakan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Trenggono mengatakan ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, (Ipunk), dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024), menjelaskan bahwa ini adalah bukti keseriusan pemerintah, dalam hal ini KKP, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan, terlebih jika tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

“Beberapa waktu lalu kami menghentikan dua kapal keruk pasir di Batam. Untuk itu, negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan berkelanjutan,” ujar Ipunk.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Aceh Jelaskan Alasan Panelis Debat Belum Dipublikasi