Analisaaceh.com, Blangpidie | Puluhan warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendatangi kantor camat setempat pada Rabu (30/10/2024).
Kedatangan warga bertujuan mendesak Camat Tangan-Tangan, Jasmadi, agar tidak membatalkan Surat Keputusan (SK) mengenai pengangkatan anggota Tuha Peut Gampong Ie Lhob yang telah ditandatangani pada 13 September 2024.
Baharuddin (42), perwakilan warga, menyampaikan keprihatinannya atas rencana pembatalan tersebut. Menurutnya, para anggota Tuha Peut yang tercantum dalam SK telah dipilih melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.
“Apa alasan Camat ingin membatalkan SK Tuha Peut kami? Mereka sudah dipilih melalui musyawarah, dan saya ikut serta dalam pemilihan tersebut,” kata Baharuddin.
Baharuddin menjelaskan, pemilihan tersebut dilengkapi dengan berbagai dokumen sebagai bukti pelaksanaan, seperti berita acara, daftar hadir, dokumentasi visual, dan nama-nama calon Tuha Peut yang diusulkan ke kecamatan untuk disahkan.
“Sebelum mengeluarkan SK, seharusnya kecamatan memverifikasi dokumen-dokumen yang diajukan. Jangan sampai SK dibatalkan hanya karena laporan sepihak,” sebutnya.
Sementara itu, Keuchik Gampong Ie Lhob, M. Ali menepis tudingan dari sekelompok warga yang mengklaim bahwa pemilihan anggota Tuha Peut tidak dilakukan melalui musyawarah.
M. Ali menyebutkan, proses musyawarah dilakukan dua kali, pertama di rumahnya untuk memilih anggota laki-laki, dan kedua di kantor desa untuk memilih anggota perempuan.
“Kami mengadakan musyawarah pertama pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, untuk memilih Tuha Peut dari unsur laki-laki. Sedangkan musyawarah kedua dilaksanakan pada 8 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di kantor desa untuk memilih Tuha Peut dari unsur perempuan. Semua musyawarah ini memiliki daftar hadir sebagai bukti,” terang M. Ali.
Ia juga menanggapi isu spanduk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masih terbentang saat musyawarah.
“Spanduk BLT yang terlihat saat itu tidak menggambarkan bahwa acara tersebut bukan musyawarah pemilihan anggota Tuha Peut. Itu hanya kebetulan saja spanduknya tidak dicopot,” ujarnya.
Menurut M. Ali, semua dokumen pengusulan sudah diserahkan ke kecamatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sangat tidak adil jika Camat menyimpulkan bahwa kami tidak menggelar musyawarah. Kami menjalankan semua sesuai aturan. Saya pun tidak akan berani mengadakan pemilihan tanpa musyawarah,” tegasnya.
M. Ali menekankan pentingnya ketelitian dan kebijaksanaan Camat dalam memutuskan pembatalan SK Tuha Peut.
“Camat sebaiknya bijak dalam mengambil keputusan. Jika diperlukan, kami siap menghadirkan saksi dari peserta musyawarah,” ujarnya.
M. Ali menegaskan apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan SK Tuha Peut tersebut, dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau mereka tetap bersikeras menolak SK tersebut silakan tempuh prosedur hukum dan kita siap melayani,” pungkasnya.