Analisaaceh.com, Langsa | Sejak 2015, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi karyawan perusahaan.
Kerja sama tersebut berlanjut dengan diperpanjangnya MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan, mengatakan bahwa MoU ini meningkatkan efektivitas penegakan hukum terkait pembayaran iuran Program JKN. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan dapat lebih optimal dalam menyosialisasikan kepada badan usaha guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta dalam mengingatkan badan usaha agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya,” kata Sri Yulizar, Kamis (31/10/2024).
Sri menambahkan, dalam mendukung hal tersebut, diperlukan pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri dalam tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Sri menegaskan, MoU ini bukan hanya seremonial belaka; MoU ini membawa dampak nyata. Banyak badan usaha yang sebelumnya tidak patuh kini telah memenuhi peraturan di Kabupaten Aceh Tenggara. Hingga kini, hanya satu badan usaha yang belum patuh di wilayah tersebut.
Menurutnya, ruang lingkup MoU ini mencakup pemberian bantuan hukum, tindakan hukum lainnya, serta peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Bagi kami, kerjasama strategis dan dukungan dari kejaksaan sangat penting dampaknya untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya. MoU ini juga memiliki peran penting untuk pemulihan keuangan negara yang didapatkan dari badan usaha yang belum patuh dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” ujar Sri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, mengatakan siap mendukung BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN serta mencapai target kinerja yang diamanahkan oleh undang-undang dengan menegakkan kepatuhan pemberi kerja sesuai ketentuan.
“Semoga perpanjangan MoU yang akan kita tandatangani ini dapat mencapai target sesuai harapan bersama. Kerja sama yang selaras dan saling mendukung diharapkan mampu mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan secara seimbang dan profesional,” kata Lilik.
Untuk itu kata Lilik, Kejaksaan Negeri siap memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan, termasuk melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan permohonan bantuan hukum yang diberikan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Kami berharap BPJS Kesehatan terus menyosialisasikan fungsi dan manfaat JKN kepada badan usaha, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, agar mereka lebih sadar dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN,” tambahnya.