Korupsi Dana Desa, Eks Geuchik di Aceh Timur Jadi Tersangka

Mantan Geuchik di Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. Foto (dok. Polres Aceh Timur).

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan MH (42), mantan Geuchik Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) tahun 2020-2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, selama menjabat sebagai Geuchik, tersangka MH memegang dan menguasai dana desa yang dicairkan, kecuali anggaran untuk honor perangkat yang diserahkan kepada Kaur Keuangan. Selebihnya, dana desa dikelola dan dikuasai langsung oleh tersangka.

“Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan dipergunakan oleh tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan juga RAB yang telah ada sehingga ada beberapa kegiatan itu tidak terlaksana,” kata Kasat Reskrim, Selasa (12/11/2024).

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka mengakui bahwa anggaran dari kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp728.855.240,00.

“Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” ujar Kasatreskrim.

Selain itu, polisi juga menemukan bukti kuat dalam kasus ini dengan menyita berbagai dokumen penting. Saat ini, MH telah ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakDebat Terakhir Pilgub Aceh Bahas Aceh Maju dan Damai
Artikulli tjetërOMS: Pencabutan Qanun KKR Hilangkan Pengungkapan HAM