PT Banda Aceh Selesaikan 684 Perkara hingga November 2024

Pengadilan Tinggi Banda Aceh, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah memutuskan 684 perkara sepanjang tahun 2024 hingga 29 November. Keputusan tersebut mencakup berbagai jenis kasus yang telah ditangani dengan efektif.

Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menjelaskan bahwa dari 684 perkara yang telah diputus selama 2024, terdiri atas 109 perkara perdata, 525 perkara pidana umum, 6 perkara pidana anak, dan 44 perkara tindak pidana korupsi.

Sepanjang 2024, jumlah perkara yang masuk tercatat sebanyak 676 perkara, terdiri dari 107 perkara perdata, 517 perkara pidana umum, 6 perkara pidana anak, dan 46 perkara tindak pidana korupsi. Ditambah dengan sisa 51 perkara dari tahun sebelumnya, total keseluruhan mencapai 727 perkara.

“Hingga saat ini, masih ada 43 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan dan belum diputuskan. Semua ini adalah perkara-perkara yang baru masuk dalam bulan ini,” ujarnya, Jumat 29 November 2024.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar perkara tersebut akan diputus pada Desember ini. Sesuai kebijakan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) saat ini, setiap perkara harus diputus dalam waktu maksimal 30 hari.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Suharjono, berharap kinerja dan prestasi PT BNA terus meningkat hingga menjadi yang terbaik di masa mendatang.

“Pelayanan yang cepat dan tepat kepada para pencari keadilan harus diwujudkan melalui putusan yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakLKBH Nurul Iman Soroti Dugaan Praktek Lelang Gelap yang Dilakukan FIF Lhokseumawe