2 Pemuda Bentangkan Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Bukan Kombatan

bendera bintang bulan yang dikibarkan, foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua KPA Pusat, Abu Razak, menegaskan aksi pembentangan bendera Bulan Bintang di depan ruang kerja Gubernur Aceh tidak melibatkan mantan kombatan GAM di bawah KPA dan tidak atas perintah KPA Pusat.

Hal itu disampaikan Abu Razak untuk merespons pertanyaan berbagai pihak terkait aksi dua pemuda bercadar sebo yang membentangkan bendera Bulan Bintang di depan ruang kerja Gubernur Aceh pada Kamis (28/11/2024).

“Itu aksi serta ulah dari oknum dan pihak yang tidak bertanggung jawab, yang bertujuan untuk memperkeruh suasana damai Aceh pasca-pilkada,” jelas Abu Razak, Jumat (29/11/2024), di Banda Aceh.

Abu Razak menduga aksi pembentangan bendera Bulan Bintang oleh pelaku ditunggangi oleh pihak atau oknum tertentu dengan tujuan merusak nama baik KPA dan Partai Aceh (PA), menyusul kemenangan H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.

“Ini perbuatan provokasi yang terus diulang-ulang dengan tujuan merusak nama baik KPA dan Partai Aceh, serta memancing terjadinya kerusuhan. Tapi, alhamdulillah, semua anggota KPA dan PA di seluruh Aceh sudah paham, sehingga tidak terpancing,” paparnya.

Selain itu, Abu Razak juga mengkritik sistem pengamanan dan penjagaan Kantor Gubernur Aceh, yang dinilai sangat lemah dan mudah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan provokasi.

“Bagaimana mungkin dua pemuda datang dengan bebas, lalu membentangkan bendera? Di mana petugas keamanan atau anggota Satpol PP serta Kepolisian yang menjaga dan mengawal kantor pemerintah, sehingga oknum tersebut begitu leluasa melakukan aksinya?” gugat Abu Razak.

Karena itulah, Abu Razak meminta Pj Gubernur Aceh, khususnya Sekda Aceh dan Kepala Satpol PP/WH, untuk melakukan evaluasi terhadap sistem operasional prosedur (SOP) penjagaan dan pengamanan Kantor Gubernur Aceh, terutama dalam melakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman dan gangguan.

“Tentu dengan pendekatan yang terukur dan tidak kaku, sehingga tidak mengganggu kenyamanan tamu, masyarakat, atau pihak yang ingin bertemu dengan pemimpinnya, serta para pegawai yang melaksanakan berbagai aktivitas tata kelola pemerintahan,” saran Abu Razak.

Komentar
Artikulli paraprakKetua Komisi I DPRA: Aparatur Jangan Terlibat Politik Praktis