Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,7 M

Pemusnahan barang dan rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Langsa, Kamis (12/12/2024). Foto: Chairul/Analisaaceh.com.

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan berbagai barang ilegal lainnya dengan nilai total Rp2,7 miliar pada Kamis (12/12/2024).

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan barang-barang ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

“Barang yang dimusnahkan meliputi 1.273.757 batang rokok, 7 ball pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau/thai tea, 124 pcs kosmetik dan 4 bungkus grease/minyak gemuk dengan nilai total keseluruhan mencapai Rp 2.752.760.049,” kata Sulaiman.

Sulaiman menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan dengan prosedur khusus, yakni barang dipotong, dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya, dan kemudian ditimbun dengan tanah.

“Sebagai informasi tambahan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Langsa juga telah melakukan penindakan terhadap barang ilegal lainnya berupa Methaphetamine sebanyak 314 kilogram dan MDMA sebanyak 10.335 butir, rokok ilegal 8.259.473 batang, sparepart kendaraan bermotor serta 31 unit sepeda motor bekas,” ungkap Sulaiman.

Komentar
Artikulli paraprakPlt Kepala ANRI Imbau Masyarakat Serahkan Arsip ke Balai Arsip Tsunami Aceh