Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lhokseumawe menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum kepala FIF Group Lhokseumawe berinisial RF, Senin, 23 Desember 2024. Pemeriksaan terhadap RF berdasarkan laporan, Deni Feraningsih alias Denira, istri mantan karyawan leasing tersebut.
“Kita sudah jadwalkan pemeriksaan besok Senin pukul 11:00 WIB. Surat pemanggilan sudah diserahkan kepada terlapor dua hari lalu,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prastya melalui pesan singkat, Ahad (22/12).
Kasat Reskrim menambahkan pemeriksaan ini bagian dari penyelidikan atas laporan polisi nomor : REG/351/XI/2024/Aceh/Res Lame yang dibuat pada 20 November 2024.
Kepala FIF Group Lhokseumawe berinisial RF dilaporkan oleh Denira yang didampingi oleh penasihat hukum dari LKBH Nurul Iman. RF dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti dimaksud pasal 372 Jo pasal 378 KUHP.
Menanggapi hal ini, pelapor Denira kepada wartawan berharap proses hukum terhadap terlapor agar benar-benar dilakukan.
“Demi keadilan, kami berharap penyidik mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, ketika suami saya dilaporkan melakukan penggelapan, proses penangkapan begitu cepat berlangsung, lalu untuk kasus yang saya laporkan ini, seolah lambat penanganan,” ujar Denira.
Hingga saat ini, kata dia, dirinya masih merasakan trauma terhadap perlakuan mantan bos suaminya yang semena-mena meminta di bawah tekanan dan menguras seluruh isi uang di ATM miliknya. Perlakuan semena-mena ini hingga saat ini dia sebut masih menghantuinya.
“Saya hanya bisa berharap kepada bapak Kapolres agar memberikan keadilan bagi kami,” ujarnya.