MaTA: Korupsi Dana Desa 2024 Kerugian Negara Capai Rp56,8 Miliar

konferensi pers di kantor MaTA pada Rabu (8/1/2025), foto: Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat kasus korupsi yang banyak ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) selama Tahun 2024 masih menyasar level Pemerintah Gampong.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan tahun 2024 berbeda dibandingkan dengan tahun 2023, di mana kasus korupsi lebih banyak terjadi di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota. Pada tahun 2024, tercatat 31 kasus korupsi dengan 64 tersangka, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp56,8 miliar.

“Sektor dana desa masih mendominasi perkara korupsi, hal ini terlihat dari jumlah kasus korupsi dana desa mencapai 16 kasus,” ujarnya saat konferensi pers di kantor MaTA pada Rabu (8/1/2025).

Kemudian lanjutnya lagi, disusul dengan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) dengan 11 kasus.

“Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) sebanyak 3 kasus dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebanyak 1 kasus,” katanya.

Dari total 64 orang tersangka, yaitu 62 laki-laki dan 2 perempuan dengan pelaku terbanyak dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pemerintah Desa, Swasta, dan Anggota DPRK.

Namun dalam penanganan kasus Tindak Korupsi ini, pengadilan dianggap belum berpihak terhadap upaya semangat pemberantas dan menghukum koruptor seberat-beratnya.

“Banyak kasus yang diputuskan di Pengadilan Tipikor justru mengabaikan pelaku utama yang semestinya harus dijerat dengan hukuman berat,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap 5 Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Nagan Raya
Artikulli tjetërPolda Aceh Gagalkan Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur