Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pemilihan kepala daerah telah usai pada 27 November lalu, namun jadwal pelantikan bupati terpilih masih belum jelas. Ketidakpastian ini dinilai dapat menghambat proses transisi pemerintahan di tingkat daerah.
Awalnya, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan pada 10 Februari 2024.
Namun, Ketua Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah dapat bergeser hingga akhir Maret, menunggu penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Selatan Alja Yusnadi, mendorong agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan segera dilaksanakan.
“Sebagaimana kita ketahui, Pilkada Aceh Selatan berjalan lancar tanpa gugatan. Semua pasangan calon menerima hasil Pilkada dengan baik. Kita berharap Pasangan Manis segera dilantik,” ujar Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan dalam rilis yang di terima analisaaceh.com Senin 13 Januari 2025.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, hal tersebut akan berdampak positif terhadap ritme kerja pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kedepannya.
“Dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati definitif, ritme kerja pemerintah daerah akan membaik. Termasuk pengisian beberapa posisi eselon II yang sudah lama kosong. Situasi ini membuat kinerja pemerintah tersendat, namun dengan pemimpin definitif, dapat membawa semangat baru,” lanjut
Menurut Alja, semakin cepat Bupati dan Wakil Bupati dilantik, semakin cepat pula proses sinkronisasi visi dan misi Bupati-Wakil Bupati terpilih dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Selatan serta program-program prioritas.
Oleh karena itu, Alja mendorong agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 10 Februari 2024.
“Karena Pilkada Aceh Selatan tidak ada sengketa di MK, sebaiknya pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2024,” ujar Alja.
Terkait prosesi pelantikan Bupati Aceh Selatan, Alja mendorong agar pelantikan dilakukan dalam paripurna DPRK sesuai aturan yang berlaku.
”Perpres 80 itu menyebutkan secara serentak, namun Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 70 ayat huruf c menyebutkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam Paripurna DPRK,” demikian Alja.