Analisaaceh.com, Calang | Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu. Kedua pelaku, M (54) dari Desa Kampung Baru dan Z (60) dari Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti, diamankan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta melalui Kasat Reskrim, AKP Zulfitriadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atas informasi dari masyarakat terkait pengedaran uang palsu di gampong Lhok Buya Kecamatan Setia Bakti.
“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Zulfitriadi, Jum’at (31/1/2025).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti yakni Printer merk EPSON L3110, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 8 lembar, kertas Hvs 137 lembar merk paper one ukuran A4s, satu buah cutter, satu buah spidol merk Snowman Gold, satu buah buah penggaris dan satu lembar karton.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkas AKP Zulfitriadi.