Dibebaskan Myanmar, 7 Nelayan Tiba di Aceh

kepulangan nelayan yang disambut oleh Haji Uma, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 7 nelayan Aceh Timur dan Aceh Utara yang dibebaskan otoritas Myanmar pada 4 Januari 2025 atas tuduhan pelanggaran batas perairan telah kembali ke tanah air

Adapun nama ketujuh nelayan tersebut yakni Muhammad Nur sebagai nahkoda yang merupakan warga Aceh Timur, kemudian ABK Nasruddin Hamzaz, Abdullah, Mustafa Kamal, Mola Zikri, Zubir, dan Muzakir.

Kedatangan para nelayan Aceh yang harus menjalani penahanan sejak 4 Juli 2024 di Bandara Kualanamu turut disambut oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan Aceh, H. Sudirman Haji Uma Sabtu (1/2/2025).

Haji Uma sendiri sebelumnya ikut berperan dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait proses pemulangan nelayan Aceh tersebut pasca dibebaskan.

Selain itu, Haji Uma juga turut membantu biaya mobilisasi ketujuh nelayan dari Kawthaung ke Yangon sebesar Rp23 juta, sedangkan sisanya Rp8 juta ditanggung oleh keluarga nelayan.

Haji Uma turut mengucapkan rasa syukurnya atas kepulangan para nelayan Aceh tersebut. Dirinya juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu.

“Alhamdulillah, atas bantuan para pihak, ketujuh nelayan Aceh telah tiba dengan selamat dan akan segera berkumpul dengan keluarga masing-masing,” ucap Haji Uma.

Dalam proses penyambutan, Haji Uma ikut memberi nasihat kepada para nelayan untuk menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran dalam mencari ikan di masa depan dengan tidak melakukan pelanggaran wilayah teritorial negara lain.

Penyambutan para nelayan saat tiba di Bandara Kualanamu berlangsung dalam suasana haru dan disertai isak tangis. Beberapa nelayan juga terlihat memeluk Haji Uma sembari berterima kasih atas upaya yang dilakukannya.

Para nelayan juga menceritakan kesedihan selama menjalani masa hukuman di negeri orang. Mereka menyebut hal itu sama sekali tidak diinginkan.

Namun, nasib nahas terpaksa dialami karena kapal mereka kehabisan bahan bakar hingga terdampar dan melewati batas perairan Myanmar.

Sementara itu, biaya pemulangan ketujuh nelayan dari Myanmar ke Kualanamu yang mencapai Rp31 juta lebih ditanggung oleh Pemerintah Aceh.

Sedangkan sewa mobil yang membawa pulang para nelayan dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, ke Aceh Timur dan Aceh Utara ditanggung oleh Haji Uma.

Setelah proses serah terima dari Kemenlu RI dan dinas terkait, ketujuh nelayan tersebut dipulangkan ke Aceh Timur dengan menggunakan armada umum yang disewa oleh Haji Uma.

Komentar
Artikulli paraprakRoni Guswandi Buka Turnamen Sepak Bola Pemuda Cup II