Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pelaku pengedar narkoba berinisial HI dan BAM, dan menyita 1.417 gram sabu Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (3/2/2025).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa.
“Setelah penyelidikan, Polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur, yang kemudian di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, saat dilakukan penggerebekan, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti di bagasi sepeda motor, areal tambak hingga dikubur di sebuah kandang bebeb di rumah pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp250 juta. Hingga kini, kita masih memburu pemasok utama,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.