Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus Residivis Pencurian di sebuah rumah dalam wilayah Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin (3/2/2025) sore.
Pelaku, IA (60) pria asal Aceh Barat Daya yang berdomisili di Lembah Seulawah, Aceh Besar diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh beserta barang bukti dari hasil kejahatannya disebuah rumah yang dihuni bersama keluarganya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku pencurian yang terjadi di Istana Perabot Banda Aceh merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar.
Pelaku IA baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar lima hari lalu dalam perkara yang sama.
“Ia sudah lima kali menghuni Lapas, namun aksi pencurian yang terjadi pagi tadi ini tidak sampai enam jam sudah berhasil kita tangkap di rumah pelaku di Lembah seulawah, Aceh Besar,” ungkap Kasatreskrim Selasa (4/2/2025).
Kompol Fadillah merincikan kronologi kejadian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2025/SPKT / Polresta Banda Aceh /Polda Aceh, awalnya korban Yusniar (44) hendak membuka toko miliknya di Keudah Banda Aceh didatangi oleh seorang laki-laki dengan alasan hendak membeli barang.
“Namun karena toko belum dibuka, korban menyarankan untuk berbelanja ditempat lain dulu, pelaku IA pun menunggu sampai toko dibuka. Pada saat korban membuka toko, pelaku ikut masuk dan menanyakan harga kasur serta lemari,” paparnya.
Setelah sesuai dengan penawaran, pelaku meminta korban untuk mengambil faktur bon. Namun sebelum mengambil faktur bon, korban meletakkan tas miliknya warna hitam miliknya dimeja depan.
Setelah mengambil bon pelaku sudah tidak ada lagi dalam toko, serta tas milik korban juga sudah raib.
Korban pada saat itu langsung mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya.
“Didalam tas korban yang diambil oleh pelaku berisikan sejumlah uang, handphone dan surat penting lainnya,” katanya lagi.
Dan setelah enam jam pelaku berhasil diringkus. Kini pelaku IA dalam pemeriksaan intens yang dilakukan oleh penyidik di Polresta Banda Aceh.