Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk di Depan Umum

Terdakwa saat dieksekusi, foto: Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pria sesama jenis di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di hadapan publik setelah terbukti melanggar Qanun Jinayat. Eksekusi berlangsung di Taman Sari, Kamis (27/2/2025).

Kedua terdakwa berinisial AP dan DA menjalani hukuman cambuk di depan umum setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat.

AP awalnya dijatuhi hukuman 85 kali cambuk, sementara DA mendapat 80 kali cambuk. Namun, setelah dikurangi masa tahanan, eksekusi terhadap AP menjadi 82 kali cambuk dan DA sebanyak 77 kali.

Keduanya dihukum berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Liwath).

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan, kepada awak media mengatakan, tidak ada ruang bagi komunitas LGBT di Banda Aceh.

“Saya tekankan kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berencana datang ke Banda Aceh, bahwa kota ini bukan tempat bagi LGBT. Kami akan terus berupaya mencegah perkembangan LGBT di Banda Aceh,” ujarnya.

Ia juga berharap agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang syariat dan hal yang bertentangan dengan Syariat.

“Kita tidak bangga dengan banyaknya angka cambuk tapi ketertiban terhadap Syariat, saya kira peristiwa hari ini menjadi pembinaan kepada masyarakat agar pelanggaran syariat bisa kita minimalisir,” lanjutnya.

Ia juga berharap juga peran orang tua karena sistem kontrol yang baik itu orang tua.

Dalam proses cambuk ini juga ikut dieksekusi dua terdakwa lainnya dalam kasus Maisir (judi) dengan terpidana berinisial BK yang dicambuk 10 kali dan N sebanyak 35 kali.

Komentar
Artikulli paraprak167 Ekor Hewan Meugang Disembelih di Abdya