Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Satresnarkoba Polres Aceh Timur meringkus seorang pelaku tindak pidana pengedar narkoba berinisial SA (44) warga Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk. Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti ganja 1.600 gram.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yusra Aprilla, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai SA sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi warga tadi benar, bahwa pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba dengan cara mengedarkan ganja kepada warga sekitar,” kata Kasatresnarkoba, Minggu, (27/04/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kain berisikan daun, ranting dan biji diduga ganja dengan berat bruto 1.600 gram yang disimpan di dapur rumah milik pelaku dan 1 unit handphone.
“Terhadap tersangka dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. SA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba.