Abu Heri Desak Bupati Segera Selesaikan Konflik Lahan di Aceh Selatan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), T Heri Suhadi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), T Heri Suhadi mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan konflik lahan antara PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) dengan warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur dan warga Gampong Teupin Tinggi Kecamatan Trumon.

Pasalnya, konflik berkepanjangan terkait klaim lahan dan aktivitas perusahaan yang ditolak warga telah menimbulkan keresahan sosial, bahkan mengancam ketertiban umum, dan berpotensi mengganggu stabilitas wilayah.

Bahkan, sebelumnya warga Gampong Seuneubok Pusaka dan gampong Teupin Tinggi menduduki lahan seluas 165 hektare yang diklaim sebagai milik gampong tersebut. Namun, PT ASN juga mengklaim pihaknya pemilik tanah tersebut.

T Heri Suhadi mengatakan, seharusnya situasi seperti ini menjadi peringatan bahwa persoalan konflik lahan di Aceh Selatan masih banyak dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Lebih lanjut, Heri menilai sebagai pemimpin daerah Bupati bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalah tersebut, dan langsung mengambil langkah tegas serta terukur demi melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah eskalasi konflik.

“Apa lagi, konflik lahan antara PT ASN dengan warga Seuneubok Pusaka sudah berlangsung selama 20 tahun tahun. Tidak boleh ada pembiaran, Bupati harus segera memediasi dan menyelesaikan konflik ini secara adil. Negara tidak boleh kalah dihadapan kepentingan korporasi yang mengabaikan hak rakyat,” kata T Heri Suhadi yang akrab disapa Abu Heri, Rabu (21/5/2025).

Abu Heri meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memastikan seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan, melibatkan perwakilan warga, pemerintah gampong, serta lembaga terkait guna menghindari keputusan sepihak yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria adalah bagian dari amanat konstitusi, dan tidak boleh diabaikan demi kepentingan pihak tertentu.

“Konflik agraria bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut hak hidup, keadilan, dan keberlanjutan sosial masyarakat. Karena keterlambatan dan ketidakhadiran pemimpin daerah hanya akan memperpanjang penderitaan warga dan membuka ruang terjadinya tindakan di luar kendali dan dapat memperpanjang konflik,” terangnya.

Politisi Partai Aceh ini mengingatkan, tanggung jawab kepala daerah adalah melayani dan melindungi rakyat, bukan menghindari masalah. Sebelum situasi berkembang menjadi anarkis, ia mendesak Bupati Aceh Selatan segera mengambil sikap dan bertindak.

Abu Heri mengaku akan terus mengawal penyelesaian kasus ini dan tidak segan mengambil langkah politik lebih lanjut jika Bupati Aceh Selatan tidak menunjukkan komitmen yang jelas dalam menyelesaikan konflik tersebut.

“Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal hak hidup dan keadilan bagi warga. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten hadir dan menyelesaikan ini secara serius,” pungkas Abu Heri.

Komentar
Artikulli paraprakBunda Salma, Pang Ucok dan Azhar Abdurahman di Lantik Sebagai Anggota DPRA
Artikulli tjetërKasus Dukun di Abdya Perkosa dan Gugurkan Janin Remaja Dilimpahkan ke Jaksa