Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari penyidik Polres Abdya, Kamis (22/5/2025).
Pelaku berinisial UH (56) alias Bang Young warga salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Abdya ini sudah melakukan perbuatan keji terhadap korban sebut saja Melati (8) warga Abdya yang merupakan siswi kelas 3 itu sudah lima kali dilakukan pelaku sejak kurun waktu bulan Agustus hingga September 2024 lalu.
Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara melalui Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang mengatakan, aksi bejad yang dilakukan tersangka terhadap korban sudah lima kali, akan tetapi korban tidak ingat lagi kapan saja kejadian tersebut terjadi. Namun, tersangka terakhir kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada Oktober 2024 lalu.
“Pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan bejatnya. Pertama pada Agustus 2024, kedua dan ketiga pada September 2024, dan kejadian keempat dan kelima pada Oktober 2025. Semuanya dilakukan di rumah pelaku saat kondisi rumah kosong,” katanya.
Lebih lanjut, sebut Fakhrul, jarak rumah korban dengan pelaku hanya puluhan meter. Diketahui korban tinggal bersama nenek dan bibi serta suami bibinya, sementara ayah korban mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2016 dan ibu korban telah meninggal dunia pada tahun 2020.
Fakhrul menjelaskan, bahwa pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Bahkan, pelaku juga selalu memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban setelah melancarkan aksinya sembari mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
“Korban berani bermain di rumah tersangka karena korban masih ada hubungan keluarga, dan jarak rumah korban dengan pelaku juga dekat. Seingat korban, pelaku selalu mengganti pakaiannya dengan menggunakan handuk saja,” ujarnya.
Fakhrul menyebutkan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada saksi M. Dimana, saat itu korban berangkat dari rumah neneknya menuju ke rumah saudaranya Y untuk bermain.
Namun, tambahnya, sesampainya korban di depan pelaku, korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang duduk di sebuah pondok disamping rumahnya. Kemudian, korban menghampiri pelaku dan pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan di suruh duduk di samping ayun milik cucunya.
“Saat itu kondisi rumah sepi, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana, sedangkan dia (pelaku) mengganti pakaiannya dengan hanya menggunakan sehelai handuk tanpa menggunakan celana dalam,” sebutnya.
Kemudian, kata Fakhrul, pelaku menyuruh korban berbaring, demi melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
“Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada korban dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” terang Fakhrul.
Setelah itu, lanjut Fakhrul, korban kembali pulang ke rumah neneknya untuk mandi dan persiapan pergi mengaji. Kemudian, korban berangkat untuk pergi mengaji, namun sebelum sampai di tempat pengajian, korban singgah di rumah bibinya kemudian baru berangkat mengaji.
“Saat korban sedang bersama dengan kedua temannya, korban memberikan uang kepada temannya sebanyak Rp2 ribu. Lalu temannya bertanya kepada korban dari mana korban mendapatkan uang tersebut,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Fakhrul, korban menceritakan kepada kedua temannya bahwa uang itu diperoleh dari pelaku setelah pelaku menyuruh korban untuk membuka celana korban dan dilecehkan.
“Mendengar hal tersebut, kedua temannya itu menceritakan kepada tetangga korban yakni N, lalu N menceritakan kepada bibi korban. Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya langsung,” ucapnya.
Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, sebut Fakhrul, keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Abdya dan saat ini sedang ditangani Kejari Abdya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie,” pungkasnya.