Analiaaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai, perusahaan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat harus segera ditutup dan cabut izinnya.
“Fakta ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat nyata, dan kami menilai ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah harus segera mencabut izin operasional perusahaan yang terlibat, sebelum dampak lebih parah lagi terjadi,” kata Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, Kamis (3/7/2025) melalui siaran pers.
Afif menyatakan, temuan Pansus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, adanya tumpahan batu bara dari truk perusahaan di sepanjang jalan menjadi bukti jelas ada pelanggaran.
Tumpahan itu menimbulkan debu pekat yang membahayakan pengendara, terutama sepeda motor, serta mencemari udara dan mengancam kesehatan warga.
Bahkan temuan Pansus Tambang DPRK Aceh Selatan, warga mengeluhkan dampak langsung dari tumpahan tersebut, mulai dari gangguan pernapasan hingga terganggunya jarak pandang saat berkendara. Hingga kini, belum ada upaya pembersihan signifikan dari pihak perusahaan maupun otoritas terkait.
“Tumpahan batu bara di jalan raya itu bukan sekedar kelalaian teknis dari perusahaan. Ini bentuk nyata abainya perusahaan terhadap keselamatan publik dan lingkungan. Jika dibiarkan, artinya kita membiarkan warga terus menghirup debu beracun yang seharusnya tidak pernah ada di udara kita,” ungkapnya.
Dalam sepekan terakhir, laporan media dan aduan masyarakat menunjukkan situasi yang sangat memprihatinkan. Lebih dari 200 warga, termasuk anak-anak dan lansia, dilaporkan mengalami gejala sesak napas, batuk, hingga demam tinggi akibat paparan debu dan asap dari aktivitas pengangkutan batu bara di wilayah pemukiman.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran izin lingkungan dari sebuah perusahaan. Ini adalah soal nyawa dan hak hidup masyarakat, hak masyarakat mendapat lingkungan yang sehat dan udara yang bersih. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan perusahaan yang mengejar keuntungan dengan mengorbankan kesehatan warga,” tegasnya.
Menurut WALHI Aceh, selama beroperasi perusahaan batubara di daerah tersebut tidak ada transparansi dalam pengelolaan dampak lingkungan oleh perusahaan tambang batu bara tersebut. Tidak ada langkah mitigasi yang jelas, tidak ada partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dan yang paling parah: tidak ada penindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, WALHI Aceh menyatakan sikap sebagai berikut:
- Segera tutup operasional perusahaan tambang batu bara di Kaway XVI yang telah terbukti mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga
- Evaluasi dan cabut seluruh izin lingkungan serta izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum dan etika ekologis.
- Audit menyeluruh terhadap kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan yang ditimbulkan, serta buka hasilnya ke publik.
- Tindak tegas pejabat pemerintah yang lalai atau bahkan bersekongkol dalam melanggengkan operasi perusahaan tambang yang mencemari udara.
- Pulihkan hak warga! Sediakan layanan kesehatan gratis, bersihkan lingkungan, dan berikan kompensasi atas penderitaan mereka.