Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M. Yusuf, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp123 juta.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Yudha Utama Putra dan Sara Yulis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (11/8/2025) dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan anggota Harmi Jaya dan Ani Hartati.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia pun diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp123 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang.
“Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama sembilan bulan akan dijatuhkan,” kata Jaksa.
Dalam persidangan terungkap, M. Yusuf mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 dan 2020 tanpa dokumen pendukung yang sah, seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat pertanggungjawaban, dan bukti transaksi, sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Pencairan dana tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan perencanaan APBG dan penyusunan laporan keuangan dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan perangkat gampong maupun unsur masyarakat,” katanya.
Perbuatan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara Rp123 juta.
Atas tindakannya, M. Yusuf dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Teuku Musliadi dan Jamaliah Ramli.