10 Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh

proses eksekusi cambuk, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan yang terjerat kasus zina, khalwat, liwath (sesama jenis), dan maisir (perjudian).

Dalam eksekusi tersebut, dua orang pelaku liwath dicambuk 76 kali. Empat orang pelaku zina, yang terdiri dari dua pasangan, masing-masing mendapat 100 kali cambuk.

Sementara satu pasangan khalwat dicambuk 7 kali dan 5 kali, serta dua orang pelaku maisir dicambuk 10 dan 19 kali.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, mengatakan eksekusi cambuk merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di Banda Aceh.

“Eksekusi ini sebenarnya adalah satu perlindungan, satu kemuliaan, menjaga martabat, marwah kita semua. Maka hendaklah kita semua menjunjung tinggi nilai-nilai syariat, agar kemuliaan menjadi manusia itu terwujud,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, pemerintah tidak bangga dengan jumlah pelanggar yang dicambuk, namun berharap angka tersebut menurun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat. Ia juga menegaskan Banda Aceh tidak memberi ruang bagi praktik homoseksual maupun lesbian yang dilarang dalam qanun.

Menurutnya, perilaku tersebut membawa dampak besar terhadap kesehatan dan penyakit sosial, termasuk meningkatnya risiko HIV/AIDS.

Karena itu, pihaknya terus melakukan pembinaan melalui dakwah di sekolah, warung kopi, masjid, hingga kelompok ibu-ibu. Selain itu, Dinas Syariat Islam bersama Dinas Kesehatan menyediakan layanan konseling di puskesmas.

“Tujuan kita sebenarnya menyelamatkan. Alhamdulillah ada yang sudah bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Inilah yang kita syukuri bersama,” kata Ridwan.

Komentar
Artikulli paraprakAsa Desak Pemkab Abdya Evaluasi Tambang Babahrot