Ribuan Pekerja di Aceh Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh mengungkapkan masih banyak perusahaan di provinsi tersebut yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dari total potensi 711.707 karyawan, hanya 328.276 pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta.

Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husein, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.

Menurutnya, lampiran kepesertaan BPJS bahkan menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Pengawas ketenagakerjaan akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh. Bahkan, untuk pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kami mensyaratkan lampiran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawan,” ujar Akmil, Senin (15/9/2025).

Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Akmil menjelaskan bahwa penerapannya sudah sesuai ketentuan pada sebagian besar perusahaan formal, besar, dan menengah. Namun, untuk sektor usaha kecil dan UMKM, penentuan upah lebih fleksibel.

“Besaran upah bagi UMKM disesuaikan atau disepakati antara pekerja dan pengusaha,” jelasnya.

Komentar
Artikulli paraprakGelombang Laut Sabang 2,5 Meter, BMKG Imbau Waspada
Artikulli tjetërHaji Uma Bantu Pulangkan Jenazah TKI Abdya dari Malaysia