BPOM Temukan 19 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

Ilustrasi Obat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 19 produk obat berbahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan ini diperoleh melalui pengawasan intensif selama Agustus 2025, dengan 12 produk berasal dari pengawasan offline dan 7 produk dari platform online.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa sebagian besar produk tersebut adalah OBA untuk stamina pria, yang ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, ditemukan juga produk penghilang pegal linu yang mengandung parasetamol, serta produk pelangsing yang mengandung sibutramin.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk ini tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil,” ujar Taruna Ikrar, Selasa (23/9/2025).

BPOM menindak tegas pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam OBA demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan.

“Semua produk ilegal yang teridentifikasi telah ditarik dan dimusnahkan, sementara tautan penjualan online juga telah diblokir,” katanya.

BPOM juga melakukan investigasi lanjutan terhadap pelaku usaha dan siap menegakkan hukum sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk OBA, memeriksa legalitas melalui BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id, serta melaporkan produk mencurigakan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor POM terdekat.

Komentar
Artikulli paraprakRSUD Yuliddin Away Klarifikasi Pasien Katarak Dirujuk Pakai Motor ke Banda Aceh
Artikulli tjetërTPA Abdya Kelebihan Kapasitas, Sampah Capai 17 Ton Per Hari