Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Migas DPR Aceh Tahun 2025 mengungkap dugaan manipulasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dilakukan PT MIFA Bersaudara bersama pendornya dengan nilai mencapai Rp45,3 miliar.
Juru Bicara Pansus, Nurdiansyah Alasta, menyampaikan temuan tersebut dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025). Ia menyebut terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya indikasi pengemplangan pajak yang semestinya disetorkan kepada Pemerintah Aceh.
“Karena itu kami meminta agar pemerintah Aceh dilakukan penyelidikan khusus,” ujar Nurdiansyah.
Selain itu, lanjutnya, Pansus juga menemukan dua perusahaan penyalur minyak untuk kebutuhan PT MIFA Bersaudara, yakni PT Tirta Nusan Buana (TNB) dan PT Andakara Niaga Bumi (ANB).
“Keduanya merupakan anak perusahaan PT MIFA Bersaudara yang terhubung dengan beberapa perusahaan lain, di antaranya PT Kalimantan, PT Petraoleo, PT Petraoleo Nusa, PT Citra Bintang Pamilindo,” paparnya.
Kemudian PT Bumi Energi Barakah, PT Sahlan Portuna Energi, PT Niaga Selaras Cipta, PT Tula Nauli Indah, PT Gencok Energi Nusantara, PT Mesa Global Energi, dan PT Petro Dimensi Niaga.
Pansus juga menyoroti adanya persoalan tapal batas wilayah pertambangan antara Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan keterangan DPRK Nagan Raya, aktivitas pertambangan PT MIFA Bersaudara disebut telah masuk ke wilayah Nagan Raya.
“Atas temuan ini, kami merekomendasikan agar Pj Gubernur Aceh segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan sengketa tapal batas antara Aceh Barat dan Nagan Raya, supaya masalah ini tidak berlarut-larut,” tegas Nurdiansyah Alasta.