Buronan Kasus Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap di Batam

DPO yang diamankan, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Kejati Kepulauan Riau menangkap Hasril Azwar Hasibuan, terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ali Rasab Lubis mengarakan bahwa Hasril ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, setelah sempat melarikan diri saat hendak dieksekusi.

“Kasus ini bermula ketika Hasril membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta,” jelasnya.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Hasril menghilang dan ditetapkan sebagai buronan.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus melacak, mencari, dan menangkap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujarbya.

Setelah diamankan, Hasril dititipkan di Kejari Batam sebelum dibawa ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kejati Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar
Artikulli paraprakPolres Bireuen Gagalkan Peredaran 154 Kg Ganja Kering
Artikulli tjetërKNPI Abdya Dorong Qanun Pengelolaan CSR yang Pro Rakyat