Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di wilayah Aceh, terdiri dari jutaan batang rokok ilegal dan sejumlah telepon genggam merek iPhone yang merupakan barang hasil pelanggaran kepabeanan. Kegiatan pemusnahan dilakukan di lingkungan bea cukai Aceh, Rabu (23/10/2025).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa langkah pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Bea Cukai menutup seluruh celah penyelundupan dan memastikan industri legal dapat tumbuh sehat serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Aceh dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur perdagangan rawan penyelundupan.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 6,3 juta batang rokok ilegal, hasil dari 576 penindakan yang dilakukan periode November 2024 hingga September 2025.
Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan 21 unit termasuk iPhone, serta sejumlah barang lainnya seperti 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, 7 buah tas, 116 kosmetik, 2.314 obat-obatan, 7 kilogram pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kilogram produk makanan.
Barang-barang ini merupakan hasil 33 penindakan periode Desember 2023 hingga April 2025 dengan nilai total sekitar Rp139 juta.