Dua Pemuda Ditangkap Pakai Sabu di Toilet Musala Guhang Abdya

Dua terduga pelaku pengedar sabu beserta barang bukti usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Meulaboh | Pemuda Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama dua personel Satlantas Polres setempat berhasil menangkap dua pemuda yang sedang menghisap sabu di dalam toilet Musala Al ‘Ala, gampong setempat, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial HR (29) alias Prabowo warga Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya dan HD (25) warga Gampong Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Hermansyah mengatakan, sebelum diserahkan kepada pihaknya, kedua terduga pelaku tersebut awalnya digrebek oleh pemuda Guhang dan dua personel Satlantas Polres Abdya saat hendak menggunakan sabu.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku tersebut, sebut Hermansyah, kemudian pihak pemuda Guhang bersama dua personel Satlantas, yaitu Aipda Desmitya Putra dan Brigadir Maman Abdur Rahman menghubungi Satresnarkoba terkait peristiwa tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke TKP, yaitu di Musala Al ‘Ala Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie,” kata Hermansyah, Selasa (28/10/2025).

Kemudian, lanjutnya, mereka memperlihatkan dua terduga pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat isap sabu (bong) yang sudah diamankan dari terduga pelaku kepada petugas.

“Setelah itu, kita langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan tersebut,” ujarnya.

Setelah dilakukan berbagai tindakan, seperti penggeledahan badan terduga pelaku, jelas Hermansyah, kemudian keduanya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Abdya guna dilakukan pengecekan urine.

“Hasil dari pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung methapitamine,” ucapnya.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,44 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, dan dua unit handphone telah diamankan di Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Komentar
Artikulli paraprakKejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa Pemerintah Aceh
Artikulli tjetërMA Batalkan Gugatan PT CA Terkait HGU Babahrot