Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat sebanyak 29.230 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah itu, 23.788 permohonan diajukan langsung di kantor imigrasi, 2.750 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, dan 2.692 di MPP Aceh Besar. Sebanyak 133 permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga memproses 445 izin tinggal kunjungan, 95 izin tinggal terbatas, dan 10 izin tinggal tetap.
Di luar layanan reguler, inovasi pelayanan publik turut dijalankan melalui program “Pelayanan Paspor Sembari Ngopi” (SIKUPI) di Kabupaten Pidie. Kegiatan ini melayani 215 pemohon di tiga lokasi: Doko Kupi, Cekmin Kupi, dan Tabina Kupi. Program ini dinilai efektif karena memudahkan masyarakat mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan 34 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing sepanjang tahun ini. Dari jumlah itu, 22 warga Malaysia, 9 warga Pakistan, dan 3 warga Bangladesh dikenai tindakan administratif.
Selain itu, dua warga negara Pakistan berinisial FA dan MA diproses hukum Pro Justitia karena melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengawasan juga dilakukan terhadap hotel dan penginapan di Banda Aceh untuk memastikan pelaporan data orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berjalan sesuai aturan.
Hingga Oktober 2025, terdapat 94 pengungsi Rohingya yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh, sebagian besar di kawasan Mina Raya, Kabupaten Pidie.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan seluruh capaian ini menjadi bagian dari penguatan fungsi keimigrasian di Aceh.
“Kami berupaya menjaga pelayanan agar tetap cepat dan transparan, sekaligus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerja kami,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Banda Aceh juga diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.
Usulan itu mendapat dukungan dari berbagai lembaga pemerintah daerah, termasuk DPR Aceh, Gubernur Aceh, dan kepala daerah di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh.




